Penangkapan 5 Pencuri di Rest Area Jadi Pengingat Larangan Menyimpan Barang Berharga di Mobil
Ilustrasi mobil (Foto Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Lima bandit pemecah kaca mobil yang kerap beraksi di tempat istirahat (rest area) jalan tol diciduk Tim Polda Metro Jaya. Polisi menangkap komplotan ini. Yang miris adalah, dua orang anak di bawah umur tergabung dalam komplotan ini.

"Kami amankan lima tersangka dari lima TKP (tempat kejadian perkara) dan masih dikembangkan lagi. Lima tersangka ini, ada dua tersangka yang memang di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, dikutip Antara, Kamis, 10 Desember.

M (52) yang berperan sebagai kapten dan memecahkan kaca mobil, RP (22) yang berperan sebagai joki, RE (41) yang berperan sebagai penadah. Sementara IZ (16) dan A (16) yang berperan sebagai joki.

Modus komplotan ini sedikit berbeda dengan bandit pemecah kaca mobil yang biasanya beraksi mencari sasaran di tempat sepi. Mereka juga memakai mobil pribadi ketika beraksi.

"Sasarannya kendaraan yang banyak parkir di rest area jalan tol, mereka pakai kendaraan roda empat saat beraksi lalu patroli di sekitar rest area tol, meliat mana kendaraan yang ditinggal pemiliknya saat istirahat makan, di situ dia lakukan aksinya," imbuhnya.

Polisi mengatakan, tata-rata barang yang menjadi incaran komplotan ini adalah ponsel, laptop, serta tas yang ada di dalam kendaraan tersebut. Yang bikin kaget, saat penangkapan, polisi juga menemukan senjata api. Pengakuan komplotan ini didapat dari tas yang dicuri dari salah satu mobil korbannya.

"Satu masih kami dalami, karena saat ambil satu tas ada isinya satu senjata api, jadi kita dalami kepemilikannya," kata dia.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan tanpa pengawasan.