Polisi Antisipasi Kendaraan Pemudik Parkir di Bahu Jalan Tol yang Bisa Bikin Kemacetan
Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus (tengah) saat meninjau pos pengamanan di rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek. (ANTARA/Ali Khumaini)

Bagikan:

KARAWANG - Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus mengingatkan agar personel yang melaksanakan pengamanan di rest area jalan tol mengantisipasi kendaraan yang parkir di bahu jalan pada musim mudik lebaran.

"Pada musim mudik lebaran, kendaraan yang parkir di bahu jalan itu bisa menimbulkan kemacetan, jadi harus diantisipasi," kata Kapolda saat meninjau jalur mudik dan pos pengamanan rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek, wilayah Karawang dilansir ANTARA, Selasa, 11 April

Kapolda menyampaikan agar personel yang berjaga di pos pengamanan rest area jalan tol memperhatikan kondisi rest area, jangan sampai penuh. Sebab jika penuh akan mengakibatkan antrean panjang dan akan banyak kendaraan yang parkir di bahu jalan.

Diingatkan juga agar personel melaksanakan rekayasa lalu lintas dengan baik untuk mengatasi kemacetan di jalan tol dan jalan arteri.

“Laksanakan rekayasa lalu lintas, baik di jalur tol maupun di jalur arteri, sehingga tidak ada kemacetan di titik-titik krusial,” katanya.

Sementara itu, pengecekan di rest area KM 57 jalan Tol Jakarta-Cikampek wilayah Karawang itu dilakukan untuk memastikan kesiapan personel jelang musim mudik lebaran.

Saat tiba di lokasi pos pengamanan, Kapolda beserta rombongan langsung melakukan pengecekan posko serta fasilitas umum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di wilayah Karawang pada mudik lebaran.

"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diberlakukan pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023," katanya.

Kendaraan berat tersebut yakni jenis kendaraan sumbu tiga atau lebih.

Menurut dia, untuk kriterianya adalah mobil barang dengan jumlah berat yang tidak diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kilogram.

Selain itu mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Kemudian juga mobil barang yang mengangkut tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan tersebut yakni untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan pokok serta sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Menurut dia, pembatasan kendaraan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi kemacetan dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Selama musim mudik lebaran tahun ini, katanya, Polres Karawang telah menyiapkan rekayasa lalu lintas baik di jalur tol, arteri, maupun alternatif.