Komisi III Dukung Mahfud MD Cs Bentuk Satgas TPPU, Progress Harus Dilaporkan ke DPR
Pimpinan Komisi III DPR menerima data dari kepala PPATK terkait transaksi janggal Rp349 triliun/FOTO: Nailin In Saroh-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi III DPR mendukung Komite TPPU yang diketuai Menko Polhukam Mahfud MD membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) guna menindaklanjuti persoalan transaksi janggal Rp349 triliun yang belum tuntas di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul menilai Mahfud MD Cs harus mengakhiri polemik dugaan TPPU senilai Rp349 triliun di Kemenkeu yang sudah disampaikan ke publik. 

"Pak Mahfud, seluruh jajaran, bu menteri, kepala PPATK hari ini rapat ketiga soal terkait LHA dan LHP. Laporan PPATK ini anda 300 wujud enggak ada informasi LHA LHP mungkin ada yang lain-lain, kau memulai kau harus mengakhiri, itu lagunya," ujar Bambang Pacul sebelum menutup RDPU, Selasa, 11 April.  

Pacul menuturkan, rapat yang dimulai pada 3 Maret dan berlanjut pada 29 Maret dan 11 April ini menghasilkan komunike yang berisi 6 poin. Dia menyatakan, Komisi III DPR mendukung pembentukan tim gabungan atau satgas untuk melakukan supervisi terhadap seluruh LHA dan LHP yang belum selesai. 

"Nanti, 300 itu yang LHA berapa LHO berapa yang sekedar info itu kita list, dan tugas satgas menyelesaikan. Jadi komisi III tinggal mendukung dibuat satgas dan kita di kom III setiap periodesasi rapat satu tahun 5 kali, kita selalu minta satgas bersama PPATK laporkan progresnya sampai 300 laporannya PPATK ini selesai, kita tuntaskan itu," kata legislator PDIP itu. 

"Jadi satgas monggo pak ketua komite bentuk, disitu catatannya ada gabungan monggo dibentuk, itu laporkan ke kita setiap masa sidang rapat yang 5 kali setiap tahun, jadi progresnya kita lihat," tambah Pacul. 

Pelaporan ke Komisi III DPR, sambung Pacul, agar masalah transaksi janggal Rp349 ini terbagi benderang. Dia meminta Mahfud MD untuk mengoordinasikan satgas bentukannya. 

"Dengan demikian, tidak ada dusta diantara kit. Jadi mohon izin kepala PPATK mulai dan kepala PPATK akhiri. Jadi monggo sebagai kooordinator komite TPPU, pak menko koordinasikan. Kita dukung poin nomor 6 dan 7 di-running dan di-report ke komisi III, saya kira itu aja, nanti kita ambil keputusan kesimpulannya," pungkas Pacul. 

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti dugaan terjadi tindak pidana pencucian uang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp349 triliun. Tindaklanjut tersebut berkaitan dengan LHA-LHP yang belum ditangani Kemenkeu.  

Awalnya, Mahfud menuturkan, dari 300 LHA-LHP yang diserahkan PPATK sejak tahun 2009 hingga tahun 2023 kepada Kemenkeu maupun kepada APH sebagian sudah ditindaklanjuti. Namun sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian baik oleh Kemenkeu, maupun oleh APH.

"Kemenkeu sudah menyelesaikan sebagian besar LHA yang terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai atau aparatur sipil negara yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN junto PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil," ujar Mahfud dalam RDPU di Komisi III DPR, Selasa, 11 April. 

Mahfud menegaskan, Kemenko Polhukam akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA dan TPPU yang belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum. 

Karena itu, kata Mahfud, Komite TPPU akan segera membentuk tim gabungan atau satgas yang akan melakukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA-LHP dengan nilai agregat sebesar Rp349 triliun lebih.  

"Dan mendorong dilakukannya case building yaitu membangun kasus dari awal dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Nanti akan dimulai dengan LHP nilai agregat yang Rp189 triliun lebih," jelasnya. 

Tim gabungan atau satgas, tambahnya, akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidsus Kejaksaan Agung, bidang pengawasan OJK, BIN dan Kemenko Polhukam.

"Terakhir, komite TPPU dan tim gabungan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata Mahfud.