JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan tidak bisa dikeluarkan dari Satuan Tugas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) transaksi janggal Rp349 triliun di tubuh kementerian tersebut.
Menurut Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan (KNPP) TPPU, hal itu dikarenakan DJP dan Ditjen Bea Cukai secara hukum memang bertugas sebagai penyidik untuk masalah perpajakan dan bea cukai.
"Jadi tidak bisa dikeluarkan, karena dia yang nanti akan menindaklanjuti dan punya kewenangan pro justitia," katanya dalam jumpa pers pembentukan Satgas TPPU dikutip ANTARA, Rabu 3 Mei.
Hal itu dilontarkan Mahfud menjawab pertanyaan yang mungkin beredar di masyarakat perihal mengapa DJP dan Ditjen Bea Cukai dilibatkan ke tim pemeriksa Satgas TPPU tersebut.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani duduk sebagai anggota Tim Pelaksana Satgas TPPU yang dibentuk.
Keduanya duduk bersama Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah, Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol Ased Edi Suheri, Deputi III Bidang Kontra Intelijen Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen TNI Aswardi, serta Deputi Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono selaku anggota Tim Pelaksana.
Tim Pelaksana Satgas TPPU diketuai oleh Deputi III Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Deputi V Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat sebagai wakil ketua, serta Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK selaku sekretaris.
BACA JUGA:
Satgas TPPU akan bertugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal sekira Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.
Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil rapat KNPP TPPU pada 10 April 2023 yang sehari berselang disampaikan kepada DPR RI melalui rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI.