Sesuai Arahan Jokowi, Sandiaga Siapkan Pelatihan agar Penyintas HAM Berat Bisa Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno. (dok. Kemenparekraf)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan pihaknya akan menyiapkan pelatihan dan pendampingan bagi korban dan keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lampau agar bisa berkarya di sektor ekonomi kreatif.

Hal itu sesuai permintaan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal kelanjutan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) Berat di Jakarta, Selasa.

"Tadi, kami diminta untuk menyiapkan pelatihan, pendampingan bagi korban dan keluarga korban (pelanggaran HAM berat) untuk (berkarya sebagai) pelaku-pelaku ekonomi kreatif," kata Sandiaga usai rapat di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Dia mengaku juga diminta Jokowi untuk menyiapkan kunjungan terhadap para korban pelanggaran HAM berat yang terasing atau eksil di luar negeri agar bisa datang ke Indonesia untuk bertemu keluarga.

"Juga (soal) penyiapan dari salah satu pelanggaran HAM berat itu kan yang eksil di luar negeri, itu disiapkan mungkin kunjungan ke Indonesia melihat keluarga maupun juga para anggota keluarga yang lain, jika terlalu sepuh, karena itu dari tahun 1960," jelas Sandiaga.

Dia mengatakan, pernah ada film berjudul "Surat Dari Praha" produksi Visinema tahun 2016 dan diperankan aktor Tio Pakusadewo yang bercerita tentang korban pelanggaran HAM berat.

Menurut Sandiaga, kisah korban dan keluarga pelanggaran HAM berat mungkin bisa diangkat kembali dalam bentuk sinema, termasuk juga peluang kerja sama dengan restoran Indonesia di luar negeri dengan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat.

Untuk diketahui, pada Agustus 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu atau Tim PPHAM.

Selanjutnya, pada Desember 2022, Tim PPHAM menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Lalu, pada 15 Maret 2023, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat sekaligus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat atau Tim Pemantau PPHAM.

Pada Inpres Nomor 2 Tahun 2023 tersebut, Jokowi menugaskan 19 kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) selaku Tim Pemantau PPHAM untuk melaksanakan rekomendasi Tim PPHAM, yakni memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat berat secara adil dan bijaksana serta mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak terjadi lagi.

Menurut Mahfud MD, kinerja Tim Pemantau PPHAM fokus pada korban pelanggaran HAM berat masa lalu terhadap 12 peristiwa.

Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa tahun 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius tahun 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung tahun 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh tahun 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa tahun 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei tahun 1998.

Selanjutnya ialah Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II tahun 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet tahun 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA di Aceh tahun 1999, Peristiwa Wasior di Papua tahun 2001-2002, Peristiwa Wamena di Papua tahun 2003, serta Peristiwa Jambo Keupok di Aceh tahun 2003.