JAKARTA - Mantan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKP) hari ini.
AKBP Achiruddin diduga melanggar etik di rangkaian kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap Ken Admiral.
"Ya benar (sidang etik, red)," ujar Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi kepada VOI, Selasa, 2 Mei.
Dalam sidang etik nanti, majelis hakim Persidangan KKEP akan memutuskan bersalah atau tidaknya tindakan Aditya Hasibuan yang diduga membiarkan terjadinya aksi penganiayaan.
Penganiayaan terhadap Ken Admiral terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, korban datang ke rumah tersangka yang bernama Aditya Hasibuan (AH). Kedatangan korban adalah dalam rangka meminta ganti rugi atas pengerusakan kaca spion mobil yang dirusak AH.
Namun sesampainya di rumah tersangka yang sekaligus rumah AKBP Achirudin Hasibuan, korban justru mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dan berujung pada penganiayaan.
AKBP Achirudin Hasibuan sendiri berada di tempat dan lokasi yang sama saat terjadi penganiayaan. Sebagai anggota Polda Sumut ia tak melakukan upaya peleraian, justru ia membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, alasan AKBP Achirudin biarkan anaknya aniaya Ken Admiral adalah agar perkelahian tuntas malam itu.
“Hasil pemeriksaan kami sementara dia (Aditya) dibiarkan berkelahi. Supaya tuntas malam itu," kata Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono.
AKBP Achiruddin terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," kata Dudung.
Buntut pembiaran Achiruddin terhadap penganiayaan tersebut adalah pencopotan jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Tak hanya itu, ia juga ditahan di tempat khusus.