Bagikan:

JAKARTA - Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dibebastugaskan dari jabatannya. AKBP AH terbukti melakukan pembiaran saat anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa Ken Admiral.

“Kami Propam proaktif apabila ada pelanggaran dan terjadi dilakukan oleh saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dan kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan terbukti yang bersangkutan melakukan pembiaran terjadi pidana yang dilakukan anaknya AH (Aditya Hasibuan),” ujar Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

“Untuk pemeriksaan, saudara AH (Achiruddin Hasibuan) dievaluasi dan sementara dinonjobkan,” kata Dudung.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira Polda Sumut berpangkat AKBP sebagai tersangka penganiayaan. AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.

“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.

Dijelaskan Sumaryono, kasus penganiayaan anak AKBP terhadap Ken Admiral terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Penganiayaan terjadi diawali kasus pemukulan yang dilakukan AH terhadap Ken Admiral.

“Bermula dari chattingan antara pelapor atas nama Ken Admiral dan terlapor atas nama AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman dari pelapor atas nama D (perempuan). Dari chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan perusakan mobil pelapor (Ken Admiral),” papar Sumaryono.

Dari kejadian ini, Ken Admiral kemudian mendatangi rumah AH untuk meminta ganti rugi perusakan mobil. Di sini AH lantas menganiaya Ken Admiral.

“Dan selanjutnya pada 22 Desember 2022 pelapor bersama saksi temannya mendatangi rumah terlapor menanyakan kasus pemukulan dan perusakan mobil pelapor, dan terjadi penganiayaan,” kata Sumaryono.

Kasus ini mulanya ditangani Polrestabes Medan. Namun belakangan ditarik ke Polda Sumut. Pihak terlapor disebut Sumaryono juga melaporkan balik Ken Admiral ke polisi.

“Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan karena atas saudara pelapor belajar di luar negeri baru beberapa hari lalu datang ke Medan,” ujar dia.

Polisi pun kini menahan AH yang berstatus tersangka penganiayaan. Sedangkan ayahnya berpangkat AKBP ditangani Propam Polda Sumut

"Sesuai dengan proses penidikan, malam ini kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Sumaryono.