MEDAN - Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dengan tegas mencopot AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai dirinya diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa, Ken Admiral. Selain itu, Achiruddin juga disanksi penempatan khusus (patsus).
"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan non-job, selain itu dia ditempatkan dalam tahanan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu, 26 April.
Kombes Hadi menjelaskan AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolerir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri," tegas Kombes Hadi.
BACA JUGA:
Polisi menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira Polda Sumut berpangkat AKBP sebagai tersangka penganiayaan. AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.
“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.
Dijelaskan Sumaryono, kasus penganiayaan anak AKBP terhadap Ken Admiral terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Penganiayaan terjadi diawali kasus pemukulan yang dilakukan AH terhadap Ken Admiral.
“Bermula dari chattingan antara pelapor atas nama Ken Admiral dan terlapor atas nama AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman dari pelapor atas nama D (perempuan). Dari chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan perusakan mobil pelapor (Ken Admiral),” papar Sumaryono.
Dari kejadian ini, Ken Admiral kemudian mendatangi rumah AH untuk meminta ganti rugi perusakan mobil. Di sini AH lantas menganiaya Ken Admiral.
“Dan selanjutnya pada 22 Desember 2022 pelapor bersama saksi temannya mendatangi rumah terlapor menanyakan kasus pemukulan dan perusakan mobil pelapor, dan terjadi penganiayaan,” kata Sumaryono.
Kasus ini mulanya ditangani Polrestabes Medan. Namun belakangan ditarik ke Polda Sumut. Pihak terlapor disebut Sumaryono juga melaporkan balik Ken Admiral ke polisi.
“Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan karena saudara pelapor belajar di luar negeri baru beberapa hari lalu datang ke Medan,” ujar dia.
Polisi pun kini menahan AH yang berstatus tersangka penganiayaan. Sedangkan ayahnya berpangkat AKBP ditangani Propam Polda Sumut
"Sesuai dengan proses penidikan, malam ini kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Sumaryono.