JAKARTA - Perwira Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) rupanya sempat mendatangi rumah Ken Admiral korban penganiayaan anaknya, Aditya Hasibuan. Tapi AKBP AH disebut orangtua malah emosi, marah-marah di lokasi.
“Pernah datang Bapak Achiruddin, 29 Desember. Tapi sampai di sana emosi, jadi ribut di rumah saya. Nggak ada rasanya jalan perdamaian, harusnya Pak Achiruddin jangan marah marah,” kata ibu Ken Admiral, Elvi usai jumpa pers di Polda Sumut, Selasa, 25 April malam.
Saat itu, AKBP AH disebut emosi karena suami Elvi mempertanyakan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan.
“Suami saya bilang, anak saya baru pulang sekolah. Belum saya jumpa, saya jumpa sudah hancur muka anak saya'. (Dijawab AKBP AH) ‘saya juga nggak terima saya di….(perkataan kotor, red)', di situ langsung jadi panas pak, ribut lah di situ,” kata Elvi.
Karena kondisi ini, orang tua Ken Admiral tetap meneruskan proses hukum yang kini ditangani Polda Sumut setelah sebelumnya pelaporan dilakukan di Polrestabes Medan. Akibat penganiayaan, Ken Admiral sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit sebelum kembali ke Inggris.
AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) disebut kepolisian sengaja membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan, menganiaya mahasiswa Ken Admiral. Tujuannya agar ‘tuntas’ malam itu juga persoalan antara anaknya dengan korban.
“Saat kejadian disaksikan orangtuanya,” kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.
“Dibiarkan berkelahi supaya tuntas malam itu,” sambung Kombes Dudung.
Saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dimasukkan ke dalam sel khusus (patsus). AKBP AH segera menjalani sidang kode etik atas pelanggaran Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022.
“Karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) akan kami tahan di tempat khusus,” tegas Kombes Dudung.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira Polda Sumut berpangkat AKBP sebagai tersangka penganiayaan. AH menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di Medan Helvetia.
“Gelar perkara khusus pada 25 April, ditetapkan saudara AH sebagai tersangka,” ujar Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono dalam jumpa pers, Selasa, 25 April malam.
Dijelaskan Sumaryono, kasus penganiayaan anak AKBP terhadap Ken Admiral terjadi pada Kamis 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB. Penganiayaan terjadi diawali kasus pemukulan yang dilakukan AH terhadap Ken Admiral.
“Bermula dari chattingan antara pelapor atas nama Ken Admiral dan terlapor atas nama AH. Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman dari pelapor atas nama D (perempuan). Dari chattingan tersebut ada yang kurang berkenan sehingga terlapor melakukan pemukulan dan perusakan mobil pelapor (Ken Admiral),” papar Sumaryono.
Dari kejadian ini, Ken Admiral kemudian mendatangi rumah AH untuk meminta ganti rugi perusakan mobil. Di sini AH lantas menganiaya Ken Admiral.
“Dan selanjutnya pada 22 Desember 2022 pelapor bersama saksi temannya mendatangi rumah terlapor menanyakan kasus pemukulan dan perusakan mobil pelapor, dan terjadi penganiayaan,” kata Sumaryono.
Kasus ini mulanya ditangani Polrestabes Medan. Namun belakangan ditarik ke Polda Sumut. Pihak terlapor disebut Sumaryono juga melaporkan balik Ken Admiral ke polisi.
“Kenapa kasus ini baru hari ini kita naikkan karena saudara pelapor belajar di luar negeri baru beberapa hari lalu datang ke Medan,” ujar dia.
Polisi pun kini menahan AH yang berstatus tersangka penganiayaan. Sedangkan ayahnya berpangkat AKBP ditangani Propam Polda Sumut
"Sesuai dengan proses penidikan, malam ini kita lakukan penangkapan dan penahanan," kata Sumaryono.