Bagikan:

MEDAN - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menangguhkan sidang tuntutan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan menganiaya korban Ken Admiral.

"Alasannya karena terdakwa menginginkan sidang secara luring, kami meminta sidang tuntutan tersebut secara daring," ujar JPU Rahmi Shafrina di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara dilansir ANTARA, Rabu, 13 September.

Sidang daring tersebut tak lepas dari terdakwa saat sidang secara luring bersikap arogan dan membentak jaksa seperti tidak menghormati persidangan.

"Jadi kami secara tim melakukan musyawarah memutuskan membaca tuntutan secara daring, karena tidak dibutuhkan lagi keterangan saksi ataupun terdakwa, nanti juga bisa dibantah dengan pledoi," ucapnya.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) AKBP Achiruddin, Joko Pranata Situmeang mengatakan terdakwa Achiruddin meminta sidang dilakukan secara luring.

"Itu permintaan terdakwa agar semua bisa dilihat oleh masyarakat luas maupun media," ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi menjadwalkan akan melanjutkan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu 18 September 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam dakwaan, bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim chat (pesan) melalui Instagram, terkait sebuah unggahan foto Aditiya bersama Savira Husna yang merupakan teman dekat Ken Admiral. Tapi, Ken emosi terhadap pernyataan tersebut, dan terjadi pertengkaran di social media.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu tempat makanan cepat saji di kawasan Ringroad Medan. Dari pertemuan tersebut, mobil Ken mengalami kerusakan.

Pada pukul 02.30 WIB Ken Admiral dan temannya mendatangi kediaman Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan untuk memintai pertanggungjawaban.

AKBP Achiruddin pun memeriksa kondisi mobil Ken sambil menyuruh kakak Aditiya yakni Arya memanggil Aditya. Aditya pun keluar dari rumah.

Namun, bukannya menyelesaikan masalah, AKBP Achiruddin malah menyuruh Nico Setiawan mengambil senjata ke kamarnya.

Tak berapa lama setelah senjata diambil, Ken dan Aditya bertengkar. Akibatnya terjadi perkelahian yang menyebabkan  Ken terluka. Hasil pergumulan itu, Ken mengalami luka di bagian tubuh. Sedangkan AKBP Achiruddin terkesan membiarkan perkelahian tersebut.

Akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer.

Atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023 Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.