Bagikan:

JAKARTA - Jaksa penutut umum (JPU) meminta majelis hakim menunda persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J hingga pekan depan. Alasannya, mereka kelelahan dengan persidang yang digelar maraton.

Momen itu berawal saat ahli hukum pidana Mahrus Ali yang dihadirkan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rampung memberikan pandangannya.

Kemudian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso pun melontarkan kesiapan pihak penasihat hukum untuk menghadirkan saksi meringankan lainnya.

"Penasihat hukum kita kesempatan hari selasa yang akan datang berapa orang ahli atau saksi meringankan?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember.

"Rencana 2 sampai 3 (saksi)," jawab Arman Hanis selaku penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saudara penuntut umum kita tunda Selasa yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," timpal hakim.

Saat itulah, Arman menyatakan kepada majelis hakim bila jaksa sempat menggodanya untuk bersepakat menunda persidangan lebih lama dari jadwal yang sudah ditentukan pada pekan depan.

"Izin yang mulia. Dari tadi saya dilirik-lirik pak jaksa tadi, pak jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal. Bapak nggak usah malu-malu jaksa penuntut umum," sebut Arman.

"Kami setuju-setuju saja yang mulia," sebut jaksa.

Seolah menimpali, jaksa lalu alasan dibalik permintaan itu karena banyak anggota penuntut umum yang kelelahan hingga disuntik vitamin.

Sehingga, diusulkan agar persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ditunda hingga Januari 2023.

"Izin bapak, jika diperkenankan ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga pak tiap hari, tiap minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini, kalau diperkenankan ditunda Januari tanggal 2 tanggal 1," kata jaksa.

"Tanggal 3," timpal Arman.

"Tanggal 3 tidak apa-apa yang mulia jika diperkenankan," kata jaksa.

Namun, Hakim Wahyu tak mengabulkannya. Sidang tetap dilanjutkan pekan depan.

"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana dan murah, jadwal tetap Selasa," kata Hakim Wahyu.