Bagikan:

JAKARTA - Sidang perdana gugatan perdata keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda. Sebab, Ferdy Sambo cs yang merupakan termohon tak hadir.

"Karena tergugat tidak ada yang hadir maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 maret 2024, di tempat yang sama," ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 27 Februari.

Para pihak termohon atau tergugat antara lain mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Istri Sambo, Putri Candrawathi; Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR); Kuat Ma'ruf; dan Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam gugatan itu, keluarga Brigadir J menuntut ganti rugi total senilai Rp7,5 miliar. Nilai itu dihitung berdasarkan penghasilan yang didapat kliennya bila tak tewas dalam ditembak Ferdy Sambo.

"Klien kita, kan, pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun. Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya,” sebutnya.

Selain itu, ada juga uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta. Menurut Kamaruddin, duit kliennya itu sempat tersimpan di salah satu rekening. Namun, diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.

"Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada," kata Kamaruddin.