Tak Bacakan Kesimpulan di Sidang Praperadilan Aiman Witjaksono, Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
Persidangan lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono mengenai sah tidaknya proses penyitaan di kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral', Senin 26 Februari. (Rizky A-VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Tim Bidang Hukum atau Bidkum Polda Metro Jaya meninggalkan ruang sidang saat persidangan lanjutan gugatan praperadilan Aiman Witjaksono mengenai sah tidaknya proses penyitaan di kasus dugaan hoaks 'polisi tak netral'. Alasannya, karena tak membacakan kesimpulan.

Bermula saat tim Bidkum Polda Metro Jaya memutuskan tak membacakan berkas kesimpulan dan langsung menyerahkannya kepada Hakim Tunggal Delta Tamtama.

Selanjutnya, meminta izin untuk langsung meninggalkan ruangan meski proses persidangan belum rampung.

"Izin meninggalkan ruangan Yang Mulia karena poin-poin kami sudah kami serahkan," ujar anggota Tim Bidkum Polda Metro Jaya, AKBP Gunawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari.

Tim Bidkum Polda Metro Jaya yang merupakan termohon juga mempersilakan kubu Aiman Witjaksono bila ingin membacakan kesimpulan versinya.

Hakim Tunggal Delta Tamtama merespon permohonan itupun mengabulkannya. Sehingga, kubu Polda Metro Jaya langsung keluar dari ruang sidang.

"Kalau mau dibacakan silakan, tapi kami izin meninggalkan ruangan Yang Mulia," kata AKBP Gunawan.

"Diizinkan," timpal Hakim tunggal Delta Tamtama.

"Terima kasih, Yang Mulia.

Adapun, Polda Metro Jaya meminta hakim untuk menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono penyitaan ponsel sebagai barang bukti. Sebab, semuanya telah dilakukan seusai aturan.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menolak dalil Aiman Witjaksono soal berstatus wartawan saat menyampaikan adanya dugaan 'polisi tak netral' dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Sebab, berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juru Bicara Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud tersebut sudah berstatus sebagai politisi pada 4 November.

"Bahwa termohon menolak dalil pemohon tersebut dengan alasan, satu, bahwa sejak tanggal 4 Novemver 2023, pemohon sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu. Yakni telah ditetapkan oleh KPU RI sebagai Daftar Calon Tetap atau DCT yakni sebagai calon anggota legislatif dari partai Perindo," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Leonardo Simamarta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 20 Februari.

Aiman sebelumnya menyampaikan dugaan polisi tak netral itu pada konferensi pers yang digelar pada 11 November.

Selain itu, penyidik juga merujuk pada surat persetujuan cuti yang dikeluarkan perusahaaan tempat Aiman Witjaksono berkerja. Di mana, masa cuti mulai efektif pada akhir November 2023

"Bahwa meskipun pemohon telah mengajukan cuti sebagai wartawan kepada perusahaan pers PT Sun Televisi Network pada tanggal 1 November 2023 dan perusahaan pers berdasarkan surat tanggapan tanggal 6 November 2023 telah mengeluarkan persetujuan cuti kepada pemohon," sebutnya.

"Mulai evektif cuti pada tanggal 28 November 2023 dan pemohon tidak lagi menjalankan tugas profesi wartawan sejak tanggal 28 November 2023," sambung Leonardo.

Terlebih, lanjut Lenonardo, dengan Aiman sudah terdaftar sebagai politisi, maka, status tak lagi sebagai wartawan.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Dewan Pers nomor 01/SEDP/XII/2022 tentang wartawan yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri secara permanen atau untuk sementara.

"Pemohon menjadi narasumber atau juru bicara dalam konferensi pers utk TPN Ganjar-Mahfud yang saat itu memang kapasitas dan haknya sebagai politisi. Wartawan tidak melakukan konpers, wartawan meliput jalannya konferensi pers," kata Leonardo.