Bagikan:

JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga, Mahfud MD mengatakan hak angket yang diajukan di DPR untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024 memang bisa berujung pada pemakzulan presiden. Tapi, prosesnya dibuat panjang supaya tak bisa sembarangan dilakukan.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam diskusi secara daring dengan warganet di akun X atau Twitter resminya, @mohmahfudmd. Awalnya, Mahfud menyinggung soal ada dua cara untuk meneyelasaikan kekisruhan pemilu akibat adanya dugaan kecurangan.

“Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tulis Mahfud dalam akun media sosialnya itu, Senin, 26 Februari.

“Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” sambungnya.

Seorang warganet kemudian membicarakan soal pemakzulan presiden. Katanya, proses ini dipastikan bakal memakan waktu lama.

“Rasanya kalau pemakzulan bakalan lama, prof. Keburu turun presiden yang sekarang. Tahapannya soalnya panjang dan ribet,” demikian cuit @IrdhiansyahSS.

Cuitan ini kemudian ditanggapi Mahfud dengan menyebut proses ini memang sengaja dibuat lama. Tujuannya agar tidak bisa sembarangan dilakukan.

“Pemakzulan memang perlu waktu lama dan hati-hati. Diaturnya memang begitu agar tak sembarangan memakzulkan presiden. Tidak bisa buru-buru agar sembarangan,” tegas eks Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.

Namun, jika dari hak angket itu bisa terjadi kecurangan maka tindak lanjut bisa dilakukan. Apalagi, terjadi tindak pidana.

“Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode,” ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo yang merupakan capres nomor urut tiga mengusulkan dua partai pengusungnya di parlemen, yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

DPR bisa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu tahun ini, kata Ganjar. Belakangan, kubu capres dan cawapres nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN juga akan mengikuti langkah yang sama.