Mahfud MD: Salah yang Anggap Kisruh Pemilu 2024 Tak Bisa Selesai Lewat Angket, Bisa Dong
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud Md di Universitas Indonesia Salemba, Jakarta, Sabtu (17/2/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

Bagikan:

JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyebut ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kisruh Pemilu 2024 yang diduga terjadi kecurangan. Salah satunya, melalui pengajuan hak angket.

Hal ini disampaikan Mahfud MD ketika berdiskusi secara daring di media sosial X atau Twitter. Lewat akun resminya, @mohmahfudmd, Mahfud menyebut dua cara itu adalah melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan lewat cara politik.

“Minimal ada dua jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Satu, jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani,” tulis Mahfud dalam akun media sosialnya itu, Senin, 26 Februari.

“Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya,” sambungnya.

Mahfud mengatakan dirinya sebagai peserta pemilu yang bukan dari partai hanya bisa mengajukan gugatan di MK. Sementara pasangannnya, yaitu Ganjar Pranowo yang merupakan capres serta kader PDI Perjuangan (PDIP) bisa bergerak melalui jalur politik.

“Semua anggota parpol di DPR punya legal standing untuk menuntut dengan hak angket. Adalah salah bahwa kisruh pemilu ini tidak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa dong,” tegasnya.

 

Mahfud mengamini hasil tersebut memang tak bisa mengubah persentase suara yang didapatnya bersama Ganjar. Tapi, tak ada salahnya mencoba untuk melawan kecurangan pemilu lewat dua jalur tersebut.

“Ya, dua-duanya dilakukan apapun hasilnya. Yah, untuk mendidik bangsa ini agar ke depannya lebih taat hukum dan konstitusi,” pungkasnya.