JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut dua laporan polisi (LP) menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan terhadap rektor Universitas Pancasila berinisial ETH, hari ini. Kedua laporan itu mengenai dugaan pelecehan seksual.
"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Senin, 26 Februari.
Salah satu LP itu dilaporkan oleh RZ yang disebut merupakan karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.
Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
"Masih proses lidik," kata Ade.
BACA JUGA:
Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.
Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).