Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda proses pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terkait kasus dugaan pelecehaan seksual. Penyidik menjadwalkannya kembali pada Kamis, 29 Februari.

"Iya (ditunda), jadi tanggal 29 Februari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Senin, 26 Februari.

Penundaan pemeriksaan itu dilakukan atas permohonan dari ETH. Melalui kuasa hukumnya, Rektor Universitas Pancasila itu menyebut tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

Tapi tak disampaikan secara gamblang perihal penyebabnya. Hanya disampaikan, ETH memiliki kegiatan lain yang tak bisa dibatalkan.

"Sedang berhalangan hadir dalam Pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima," ujar pengacara ETH, Raden Nanda Setiawan.

Pemeriksaan terhadap ETH merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi (LP) yang diterima Polda Metro Jaya.

Salah satu LP dilaporkan oleh RZ yang disebut karyawan di Universitas Pancasila. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024.

Sedangkan LP lainnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.

"Betul (dua LP), tentang laporan dugaan pelecehan seksual," sebut Ade 

Adapun, kasus dugaan pelecehan seksual itu ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya.

Rektor Universitas Pancasila itu diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).