Ada 2 Laporan, Rektor Universitas Pancasila Nonaktif Prof Edie Toet Bakal Diperiksa Lagi Pekan Depan
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno atau ETH di Polda Metro Jaya, 29 Februari (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH bakal kembali diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual pada pekan depan. Pemeriksaan nanti atas pelaporan yang dilakukan pelapor berinisial DF.

"Terlapor (diperiksa lagi). Nanti akan dijadwalkan pengambilan keterangan dalam rangka penyeldikan hari Selasa tanggal 5 Maret 2024," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 29 Februari.

Edie Toet Hendratno alias ETH sejatinya juga dimintai keterangan sebagai terlapor, hari ini. Namun, pemeriksaan itu atas dasar laporan yang dibuat oleh RZ.

Pemeriksaan terhadap terlapor dengan dasar laporan yang berbeda dikarenakan proses penanganannya masih terpisah.

Diketahui, laporan DF merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

"Sejauh ini, masih dilakukan secara terpisah. Ada yang langsung di polda, ada yang dilaporan di Bareskrim lalu dilimpahkan," kata Ade.

Edie telah memberikan keterangannya sebagai terlapor di Polda Metro Jaya, hari ini. Proses pemeriksaan berlangsung kurang lebih dua jam.

Namun, Rektor Universitas Pancasila nonaktif itu ogah menjelaskan seputar proses pemeriksaan. Justru, melalui pengacaranya dikatakan bila kasus dugaan pelecehan seksual itu bernuansa politis karena tak lama lagi akan diselenggarakan pemilihan rektor.

"Kami yakini bahwa tidak akan ada LP yang dilayangkan apabila tidak ada proses pemilihan rektor. Jadi ini kental sekali karena ada pemilihan rektor di bulan Maret ini, ada pelaporan pelaporan sehingga mendiskreditkan klien kami," ujar Faizal Hafied selaku kuasa hukum, Edie Toet Hendratno.

Keyakinan bila kasus dugaan pelecehan itu dipolitisasi karena melihat dari beberapa faktor. Selain karena semakin dekatnya proses pemilihan rektor, waktu kejadian yang dilaporkan pihak pelapor disebut sudah terlalu lama.

Padahal, kata Faizal, apabila memang benar-benar terjadi tindak pidana pelecehan seksual yang dilakukan kliennya, para korban bisa langsung membuat laporan polisi.

"Jadi kalo tidak ada pemilihan rektor, maka kasus ini, tidak akan LP. Karena kasusnya dianggap waktu-waktu yang lama. Seharusnya apabila dirasa memang benar terjadi kejadian tersebut laporankan sesegera mungkin," katanya.

Pada perkara dugaan pelecehan seksual itu, Rektor Universitas Pancasila nonaktif ini diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).