Bagikan:

JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hedratno, S.H., M.Si., FCBArb dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 2 karyawati yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Laporan tersebut terdaftar dalam LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024.  Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Siapa Rektor Universitas Pancasila? 

Mengutip laman resmi Universitas Pancasila, Edie Toet menjabat sebagai rektor Universitas Pancasila sejak 2021, dilantik untuk masa bakti 28 Mei 2021 hingga 14 Maret 2022 atau meneruskan periode rektor sebelumnya yaitu, Prof. Dr. apt. Wahono Sumaryono yang wafat pada tanggal 25 Mei 2021.

Pelantikan dilakukan di Gedung Rektorat Universitas Pancasila yang dihadiri oleh Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila, serta Pimpunan Universitas dan Fakultas.

Saat itu dalam pelantikannya turut dihadiri oleh Ketua Pembina YPPUP Dr. (HC). Ir. Siswono Yudo Husodo, di Gedung Rektorat Universitas Pancasila. Edie Toet Hendratno dilahirkan di Semarang, pada 27 Maret 1951. Artinya, saat ini Edie berusia 72 tahun. 

Selanjutnya berdasarkan PD Dikti, Edie Toet Hendratno merupakan lulusan dari Universitas Indonesia pada 1979 dengan gelar akademik sarjana hukum atau S1. Setelah itu, melanjutkan pendidikan S2 atau Magister Sains di perguruan tinggi yang sama dan lulus tahun 1999. Kemudian dirinya mengambil gelar doktor alias S3 diperoleh dari Universitas Gadjah Mada tahun 2006.

Mengutip situs resmi Universitas Pancasila univpancasila.ac.id, ternyata Edie Toet Hendratno pada 13 Desember 2023 lalu melantik secara langsung Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). 

Satgas PPKS berjumlah 11 orang dan bekerja untuk 2023-2025. Edie menyampaikan,  pembentukan SATGAS PPKS bertujuan untuk mengantisipasi agar segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak terjadi, sehingga UP dapat menjadi kampus yang aman dari kekerasan seksusal.

“Pembentukan Satgas PPKS ini adalah salah satu upaya UP dalam melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan  dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.” jelasnya.

SATGAS PPKS UP memiliki beberapa fungsi utama dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual, yaitu memberikan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kekerasan seksual dan cara mencegahnya.

Selain itu, SATGAS PPKS juga memberikan pelatihan kepada berbagai pihak, termasuk pimpinan, dosen, mahasiswa, petugas penegak hukum, tenaga medis, guru, dan masyarakat umum, untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani pelecehan seksual, mengadvokasi perubahan kebijakan dan perundang-undangan yang mendukung pencegahan pelecehan seksual.

Satgas PPKS juga dapat melakukan Investigasi dengan melakukan penyelidikan dan investigasi terhadap laporan pelecehan seksual untuk mengumpulkan bukti dan menegakkan hukum, memberikan dukungan kepada korban. 

Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Prof. Edie Toet Hendratno, Raden Nanda Setiawan, sudah dihubungi VOI melalui pesan singkat dan telepon. Namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum merespons.