JAKARTA - Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno alias ETH bakal menyerahkan alat bukti kepada penyidik untuk membantah terjadinya pelecehan seksual dalam kasus yang menjadikannya sebagai terlapor.
Alat bukti itu akan diserahkan bersamaan dengan pemeriksaannya di Polda Metro Jaya, Selasa, 5 Maret.
"Pasti (menyerahkan alat bukti). Nanti akan kami sampaikan (alat bukti yang dimaksud)," ujar kuasa hukum Edie Toet Hendratno, Faizal Hafied kepada VOI, Senin, 4 Maret.
Meski belum mau menyampaikan secara gamblang, Faizal menyebut alat bukti yang bakal diserahkan itu untuk membatah semua laporan yang ditujukan terhadap kliennya.
Selain itu, Edie Toet Hendratno juga disebut bakal memenuhi pemeriksaan yang sudah dijadwalkan penyidik. Sebab, kliennya akan selalu kooperatif menjalani proses hukum.
Proses pemeriksaan nanti merupakan kesempatan baginya untuk memberikan keterangan perihal dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Beliau punya itikad baik menjelaskan dan mengklarifikasi agar bisa dipulihkan nama baiknya," kata Faizal.
Adapun, pemeriksaan terhadap Edie Toet Hendratno alias ETH merupakan tindak lanjut dari pelaporan yang dilakukan pelapor berinisial DF.
Rektor Universitas Pancasila nonaktif ini diketahui dilaporkan oleh dua pihak yakni DF dan RZ.
BACA JUGA:
Untuk pelaporan RZ, penyelidik sudah memeriksa Edie Toet Hendratno pada 29 Februari.
Dalam kedua laporan itu, Edie Toet Hendratno diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).