JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia. Penyidik telah melimpahkan berkas perkara.
"Jadi tentunya secara progresnya hari ini berkas perkara tentu sudah dipenuhi oleh penyidik dalam Sentra Gakkumdu," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin, 4 Maret.
Berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga merupakan bagaian dari Sentra Gakkumdu.
Kejagung akan memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Apabila lengkap, maka, 7 PPLN itu akan dilimpahkan atau tahap dua guna segera disidangkan
"Terhadap pasal yang dipersangkakan di sini, perlu kami sampaikan adalah pasal 544 dan atau Pasal 545 undang-undang pemilu nomor 7 pada tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Trunoyudo.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, para PPLN tersebut ditetapkan tersangka karena terlibat kecurangan dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.
Mereka menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.