Bagikan:

JAKARTA - Seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur yang berstatus buronan kasus dugaan kecurangan pemilu menyerahkan diri ke Bareskrim Polri. Buronan itu yakni MKM alias Masduki.

"DPO atas nama Masduki kasus PPLN KL, pagi ini (13 Maret) menyerahkan diri," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Maret.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci perihal alasan dari MKM memilih untuk menyerahkan diri. Termasuk, alasannya sempat memilih kabur dari polisi.

Sejauh ini, Djuhandhani hanya menyampaikan bila MKM masih dalam pemeriksaan. Kemudian, penyidik akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan agar bisa segera diadili di tahap persidangan.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri sedianya telah menyerahkan atau melimpahkan 6 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 8 Maret 2024," ucap Djuhandhani.

Pelimpahan para tersangka itu dilakukan setelah jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik telah memenuhi syarat materiil dan formil atau lengkap.

Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN tersangka kasus dugaan kecurangan dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.