6 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kecurangan Pemilu Diserahkan ke Kejari Jakpus
Menggunakan kedaraan polisi, para tersangkaa kecurangan pemilu di luar negeri dibawa dari Bareskrim Polri ke Kejari Jakpus (Rizky AP/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyerahkan atau melimpahkan 6 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Mereka merupakan tersangka kasus dugaan kecurangan Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 8 Maret 2024," ujar Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Maret.

Pelimpahan para tersangka itu dilakukan setelah jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik telah memenuhi syarat materiil dan formil atau lengkap.

Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS. Sementara untuk satu tersangka lainnya yakni MKM sedang diburu keberadaanya.

Bahkan, penyidik memasukan nama satu tersangka tersebut ke daftar pencarian orang (DPO).

"(Inisial) MKM tersangka DPO," sebutnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan tujuh PPLN tersangka kasus dugaan kecurangan dalam pemungutan suara di Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.