Bagikan:

JAKARTA - Mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, MKM alias Masduki, langsung menjalani sidang perdana kasus dugaan kecurangan pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini.

Masduki diketahui sempat ditetapkan sebagai DPO. Hingga akhirnya, menyerahkan diri ke Bareskrim Polri, pagi tadi.

Eks anggota PPLN Kuala Lumpur itu tiba di ruang sidang Kusuma Admaja 4 sekitar pukul 11.25 WIB. Dia nampak mengenakan kemeja putih.

Tak ada pernyataan yang disampaikannya. Masduki langsung duduk kursi pesakitan menyusul enam rekannya yakni, Umar Faruq, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Afrizon, Puji Sumarsono, dan A Khalil.

Jaksa sempat menyampaikan informasi soal kedatangan Masduki itu ke majelis hakim. Dengan maksud agar terdakwa bisa mengikuti proses persidangan.

Sebelumnya, Kasatgas Gakkumdu Polri sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut Masduki menyerahkan diri sejak pagi tadi.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci perihal alasan dari MKM memilih untuk menyerahkan diri. Termasuk, alasannya sempat memilih kabur dari polisi.

Sejauh ini, Djuhandhani hanya menyampaikan bila MKM masih dalam pemeriksaan. Kemudian, penyidik akan segera menyerahkannya ke Kejaksaan agar bisa segera diadili di tahap persidangan.

"Selanjutnya akan kami serahkan ke JPU," kata Djuhandhani.

Bareskrim Polri sedianya juga sudah menyerahkan atau melimpahkan 6 Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Pengiriman tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 8 Maret 2024," ucap Djuhandhani.

Pelimpahan para tersangka itu dilakukan setelah jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara yang disusun penyidik telah memenuhi syarat materiil dan formil atau lengkap. Para tersangka itu berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, dan DS.

Mereka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sehingga, mereka dipersangkakan dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.