JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menanggapi polemik Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Di mana, program ini menuai keluhan akibat banyak mahasiswa yang sempat dicabut dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menegaskan, pemerintah tak bisa seenaknya memutus akses beasiswa pada warga ketika penyaluran bantuan tersebut belum diselesaikan.
"Mereka yang sedang kuliah dan sedang dibiayai, negara harus bertanggung jawab menyelesaikan sampai tuntas. Kalau tidak, ada begitu banyak orang tua, anak-anak yang malah menderita akibat kebijakan seperti itu," kata Anies di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat, 8 Maret.
Anies mengaku tak menentang jika Pemprov DKI ingin mengubah kebijakan penyaluran KJMU yang ia gagas sejak tahun 2019 saat masih memimpin Jakarta tersebut. Namun, jika ada perubahan, tak sepatutnya pemerintah menghentikan hak penerima KJMU di tengah jalan.
"Kalaupun tidak mau diteruskan programnya, ada keputusan tidak meneruskan, maka lakukan itu dengan cara tidak ada rekuritmen yang baru. Tapi, yang sudah masuk ke dalam penerima harus mereka dibiayai sampai tuntas. Kalau tidak, mereka akan terbengkalai karena mereka adalah orang orang membutuhkan bantuan," jelas Anies.
Sebagai informasi, masalah pencoretan ribuan nama mahasiswa terjadi karena perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024. Pemprov DKI menggunakan mekanisme baru dalam penggunaan sumber datanya.
Sumber data penetapan penerima KJMU yang sempat dikeluhkan mahasiswa adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Kementerian Sosial.
Data tersebut kemudian dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
BACA JUGA:
Pemadanan DTKS dengan Regsosek dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil). Kategori desil yang masih masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut di antaranya sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4).
Sementara, mahasiswa penerima KJMU yang kini ditetapkan masuk dalam kategori desil 5-10 atau yang dianggap keluarga mampu dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Yang jadi masalah, banyak mahasiswa tidak mampu yang ditetapkan masuk dalam desil 5-10, sehingga mereka dikeluarkan dari daftar penerima KJMU.
Akhirnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan untuk memasukkan kembali data penerima KJMU yang sebelumnya sempat dicoret. Meski data mahasiswa tersebut dimasukkan kembali, Pemprov DKI tetap melakukan pengecekan ulang untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial biaya pendidikan tersebut.
Pengecekan kelayakan penerimaan bantuan itu meliputi survei lapangan mengenai kondisi sosial-ekonomi yang bersangkutan, penyingkronan data kepemilikan aset dan kendaraan, serta perbaikan pemeringkatan kesejahteraan (desil) yang menjadi patokan layak atau tidaknya KJMU diberikan.