Ibu Kandung Jadi Tersangka Pembunuhan Sadis Bocah 5 Tahun di Bekasi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi terus mendalami kasus tewasnya bocah 5 tahun yang diduga menjadi korban pembunuhan di Bekasi. Perkembangan saat ini, dari hasil proses gelar perkara, SNF, ibu bocah itu ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil gelar perkara saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 8 Maret.

Penetapan tersangka terhadap SNF berdasarkan alat bukti yang cukup seperti pisau yang digunakan untuk menusuk korban.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa 5 saksi. Keterangan mereka memperkuat penyidik untuk menetapkan ibu korban sebagai tersangka.

"Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti kemudian 1 kerabat tersangka yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka," sebutnya.

“Saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap suami tersangka atau bapak dari korban,” sambung Ade Ary.

Memgenai motif di balik kasus pembunuhan itu, Ade belum bisa menyampaikannya. Alasannya, proses pemeriksaan dan pengumulan alat bukti di tahap penyidikan masih berjalan.

"Ya ini masih didalami," kata Ade.

Diberitakan sebelumnya, bocah berusia 5 tahun ditemukan tewas di salah satu rumah yang berada di kawasan Bekasi Utara. Hasil pendalaman pihak kepolisian, terduga pelaku berinisial SNF yang merupakan ibu kandungnya.

Tewasnya bocah 5 tahun itu mulai diketahui saat ada tamu yang datang ke rumah tersebut, Kamis, 7 Maret. Namun, tak diperbolehkan masuk oleh terduga pelaku.

Tamu yang merupakan kerabat dari ayah korban itu tetap memaksa untuk masuk. Saat itulah, bocah itu ditemukan dalam kondisi terluka.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan 20 luka tusuk di tubuh bocah tersebut. Luka itu disebabkan tusukan pisau yang dilakukan ibu kandungnya.