JAKARTA - Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, masih menjalani observasi kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Belum (selesai observasi terhadap Aipda N). Karena ini kan tanggal 2 Desember 2024 mulai observasi, jadi saat ini masih kita observasi, masih dirawat," ujar Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana saat dikonfirmasi, Jumat, 6 Desember.
Menurut Henny, observasi terhadap Aipda N berlangsung hingga 14 hari kerja kedepan agar proses observasi tersebut berjalan maksimal.
"Tapi kalau misalnya nanti sudah semuanya lengkap, kita akan tuangkan dalam Visum et Repertum Psikiatrikum (VeRP)," ujarnya.
Nantinya VeRP tersebut akan diserahkan penyidik Unit Reskrim Polsek Cilengsi Polres Bogor dan Bid Propam Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
Selain itu dari hasil pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya, ditemukan surat tentang riwayat kesehatan yang dialami oleh terduga pelanggar bernama Aipda N. Terduga pelanggar Aipda N tercatat mengalami gangguan kejiwaan.
Sebelumnya diberitakan, Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, menyatakan bahwa Aipda Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok alias N (41) tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap ibu kandung di Cilengsi, merupakan pasien gangguan kejiwaan di RS Polri sejak tahun 2020.
"Aipda N anggota Polres Metro Polres Metro Bekasi adalah pasien RS Bhayangkara Tingkat 1 Pusdokkes Polri, tercatat sejak tahun 2020. Pasien tersebut berulang kali dilakukan rawat inap," kata Dokter Spesialis Kejiwaan RS Polri Kramat Jati, Henny Riana kepada wartawan, Kamis, 5 Desember, malam.
Aipda Nikson terakhir menjalani rawat inap sebagai pasien pada 8 Maret 2024. Dia dirawat selama 16 hari. Kemudian pasien terakhir berobat jalan di poli kejiwaan pada 23 Oktober 2024.
Namun pada saat Aipda N kembali dijadwalkan akan kembali kontrol tanggal 22 November tahun 2024, namun pasien tersebut tidak hadir ke poli jiwa.
"Sampai hari Minggu Desember 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, telah didapatkan informasi tentang adanya penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kabupaten Bogor yang diduga dilakukan oleh Aipda N," ujarnya.