BOGOR - Kasus tragis yang melibatkan oknum polisi membunuh ibu kandungnya menggemparkan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok (41) dilaporkan menganiaya ibunya, Herlina Sianipar (61), hingga tewas di Kampung Cibereum, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi. Berikut adalah 6 fakta mengenai kasus tersebut:
Lokasi Kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung milik korban yang terletak di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor.
Kepala Korban Dihantam Tabung Gas
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat cekcok dengan ibunya. Dalam kondisi emosi, Aipda Nikson diduga mendorong ibunya hingga jatuh ke lantai. Kemudian, ia mengambil tabung gas elpiji 3 kilogram dan memukul kepala ibunya sebanyak tiga kali.
Pelaku Kabur
Setelah memukul ibunya hingga berdarah, Aipda Nikson melarikan diri dengan mobil pikap. Sementara itu, warga sekitar membawa Herlina ke Rumah Sakit Kenari, namun korban sudah meninggal dunia.
Pelaku Ditangkap
Aipda Nikson akhirnya ditangkap polisi di sekitar jalan raya depan Rumah Sakit Hermina Cileungsi, setelah sempat membuat keributan di sebuah kedai kopi. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Bogor dan ditahan. Polisi juga menyita barang bukti berupa tabung gas elpiji yang digunakan pelaku.
BACA JUGA:
Pelaku Ditindak Tegas
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa pelaku akan ditindak tegas atas perbuatannya. “Kami akan melakukan tindakan tegas dan penyelidikan secara transparan, apalagi ini menyangkut ibu kandung,” ujar Rio.
Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan
Aipda Nikson dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP atau Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Selain itu, ia juga akan disidang etik di Propam Polda Metro Jaya.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku adalah seorang anggota kepolisian yang menganiaya ibu kandungnya dengan kekerasan luar biasa.