Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan proses kode etik terhadap Nikson Pangaribuan yang merupakan pelaku penganiyaan berujung tewasnya Herlina Sianipar sedang berjalan.

Nikson Pangaribuan merupakan anggota Polri yang tega menganiaya hingga tewas ibunya di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

"Proses penanganan kode etiknya sedang berjalan," ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan kepada VOI, Senin, 2 Desember.

Proses kode etik yang sedang berjalan saat ini belum masuk ke tahap Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Melainkan, masih di tahap pemeriksaan.

Proses pemeriksaan etik ditangani Polda Metro Jaya dikarenakan Nikson Pangaribuan yang berpangkat Aipda itu bertugas di Polres Metro Bekasi.

"Masih proses pemeriksaan kode etik," kata Bambang.

Aksi Nikson Pangaribuan menganiaya hingga tewasnya Herlina Sianipar terjadi pada Minggu, 1 Desember.

Korban yang merupakan ibu dari pelaku dianiaya dengan cara memukul bagian kepalanya menggunakan tabung gas 3 kilo sebanyak 3 kali.

Adapun, proses pidana terhadap Nikson Pangaribuan ditangani oleh Polres Bogor. Sebab, lokasi terjadinya tindak pidana di wilayah Bogor.