BOGOR – Seorang anggota Polri bernama Aipda Nikson Pangaribuan (41) tega menganiaya ibu kandungnya, Herlina, hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di warung milik korban di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Minggu (1/12) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, korban sedang melayani pembeli di warungnya. Tiba-tiba, pelaku mendorong ibunya hingga terjatuh. "Setelah itu, pelaku mengambil tabung gas elpiji 3 kg dan menghantam kepala korban hingga tiga kali," kata Kompol Wahyu.
Seorang saksi mata bernama Bangun, yang sedang berbelanja di warung korban, menyaksikan aksi brutal pelaku. Setelah melihat kejadian tersebut, Bangun melarikan diri karena ketakutan. Ia kemudian kembali bersama rekannya, Hotbin, dan menemukan korban sudah terkapar.
Korban sempat dilarikan ke RS Kenari, tetapi nyawanya tidak tertolong. "Setelah sampai di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia," ujar Wahyu.
Pelaku, yang bertugas di Polrestro Metro Bekasi Kota, sempat melarikan diri menggunakan mobil pikap. Ia membuat kekacauan dengan memarkir kendaraan di tengah jalan depan RS Hermina Cileungsi sebelum akhirnya ditangkap oleh petugas Polsek Cileungsi bersama Polres Bogor dan Polres Bekasi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi pidana dan etik. "Proses etik sedang ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya, sedangkan pidana ditangani oleh kami," tegas Rio.
BACA JUGA:
Barang bukti berupa tabung elpiji 3 kg yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban telah diamankan. "Kami tidak akan memberikan perlakuan istimewa meski pelaku adalah anggota Polri aktif. Proses hukum akan dilakukan dengan tegas," tambah Rio.
Kasus ini menambah daftar panjang tindakan kekerasan dalam rumah tangga dan menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi, terutama bagi aparat penegak hukum.