JAKARTA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya menjelaskan proses penerapan kode etik kepada anggota Kepolisian berinisial Aipda NP (41) yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.
"Untuk proses kode etik tetap berjalan, bersama-sama dengan pidananya," kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan dilansir ANTARA, Kamis, 5 Desember
Polda hanya memproses sidang etiknya karena proses pidananya sudah dilakukan oleh Polsek Cileungsi, Polres Bogor.
"Setelah adanya penjelasan dari dokter bahwa observasi itu dinyatakan gangguan kejiwaan maka kami akan merekomendasi kepada Kapolda Metro Jaya untuk memberhentikan," katanya.
Bambang menyebutkan perbuatan NP tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam Pasal 8C Ayat 1 dan pasal 13 huruf N Perpol 7 Tahun 2022.
"Dapat kami sampaikan bahwa kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 7 saksi dan 1 terduga pelanggar sendiri. Saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan," katanya.
BACA JUGA:
Anggota Polri berinisial NP (41) melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri hingga meninggal dunia di Desa Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Senin (2/12), mengungkapkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi saat NP yang merupakan bintara tinggi di salah satu Polres daerah Polda Metro Jaya itu pulang ke rumah orang tuanya pada Minggu (1/12) malam.
"Dia pulang di sini karena tinggal sama orang tuanya sehingga ada sedikit cekcok hingga orang tuanya dianiaya," ungkapnya.