Bagikan:

JAKARTA - Eks Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan dan seorang polisi lainnya, S, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun terkait kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Namun, keduanya menyatakan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tersebut.

"(Kedua terduga pelanggar) Banding," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 3 Januari.

Tak hanya demosi, keduanya juga dijatuhi sanksi etika dengan diwajibkan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan dan pengetahuan profesi. Kegiatan tersebut mesti mereka jalani selama satu bulan.

"Dari hasil pemeriksaan sudah diklasifikasikan peran dari masing-masing pelanggar. Tentunya sanksi diberikan secara proporsional sesuai peran dan wujud perbuatan masing-masing pelanggaran," tuturnya.

Sanksi tersebut diberikan karena komisi sidang KKEP meyakini keduanya terbukti melakukan pelanggaran saat bertugas. Mereka meminta uang kepada penonton konser DWP yang sempat diamankan sebagai syarat pembebasan.

"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," kata Trunoyudo.

Ditegaskan seluruh proses sidang etik tersebut juga diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.

Pelibatan pihak eksternal tersebut sebagai bentuk komitmen keseriusan dari Polri untuk menindak tegas anggota yang melanggar aturan serta bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Ini komitmen keseriusan Polri untuk menindak tegas, secara proporsional, prosedural dan wujud secara responsif serta transparansi," kata Trunoyudo.

Sejauh ini, tiga polisi telah dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terkait kasus pemerasan penonton DWP yaitu Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia. Namun, ketiganya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.