Komisi III DPR Minta Wakapolri Klarifikasi Soal Dugaan Ringankan Demosi Kombes Rizal di Kasus Jam Tangan Richard  Mille
Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono. (Antara-Fianda Rissat)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan meminta klarifikasi Polri terkait adanya dugaan intervensi keputusan Komisi Kode Etik Polri terhadap polisi pelaku pelanggar etik yang melakukan pemerasan.

"Pertama ada problem besar dalam internal Polri, dan itu berkaitan dengan integritas personel Polri nya," ujar Hinca kepada wartawan, Senin, 26 Desember.

Hal ini dikatakan Hinca terkait dugaan Wakapolri Komjen Pol Gatot Edy Pramono ikut campur soal sanksi demosi Kombes Rizal Irawan dari lima tahun demosi menjadi satu tahun. Kombes Rizal merupakan pelaku pemerasan pelapor kasus penipuan kasus penipuan jam tangan mewah Richard Mille, Tony Sutrisno.

Dia juga mempertanyakan motivasi Komjen Gatot yang mengabulkan banding Kombes Rizal Irawan. Menurutnya, pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.

"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri. Karena itu Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," tegas Hinca.

Hinca mengatakan, Komisi III DPR akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya dalam rapat mendatang. Dalam kesempatan itu, dia memastikan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam untuk membuka runtutan masalah dugaan pemerasan tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," kata Hinca.

Hinca menilai, publik harus mengetahui alasan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan. Tindakan itu, menurutnya, menunjukkan bahwa Wakapolri telah memberi perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.

"Wakapolri sudah didesak seperti ini harus menjelaskan, tidak bisa tidak," pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga hari ini Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono belum merespons permintaan konfirmasi terkait dugaan pemberian keringanan demosi Kombes Rizal Irawan. Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono, juga tak kunjung memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut.