JAKARTA - Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono diminta transparan mengenai dugaan pemotongan masa hukuman demosi terhadap Kombes Rizal Irawan. Sebab dia telah terbukti memeras Tony Sutrisno.
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini," ujar Tony Sutrisno Heroe Waskito kepada wartawan, Rabu, 21 Desember.
Dugaan pemotongan hukuman demosi itu karena dalam tahap banding sidang Komisi Kode Etik Polri, Kombes Rizal Irawan hanya disanksi satu tahun dari yang awalanya lima tahun.
"Ini kan aneh masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," sebut Heroe.
Langkah pemotongan sanksi itu sangat disayangkan. Padahal, Polri telah berkomitmen memberantas tindak pidana pungutan liar atau pungli.
"Sikap Wakapolri jika benar seperti ini, sungguh sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat Pak Kapolri untuk memberantas pungli di kepolisian," kata Heroe.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Heroe membeberkan bukti bila kliennya menjadi korban pemerasaan oleh anggota Polri. Salah satunya dokumen pengembalian uang hasil pemerasan.
Dalam dokumen itu, ada empat anggota polisi yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang. Pertama, Kombes Rizal Irawan dengan 181.600 dolar Amerika Serikat (AS).
Kemudian, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25 juta, Ipda Adhi Romadhon sebesar 44.400 dolar AS, dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta.
Kemudian, pada dokumen tetera juga uang itu dijadikan sebagai alat bukti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.
Tony Sutrisno merupakan korban pemerasan oknum polisi di balik pelaporan penipuan pembelian arloji Richard Mille.