Korban Richard Mille Pertanyakan Sikap Wakapolri yang Ringankan Sanksi Oknum Pemeras
Bareskrim Mabes Polri/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kuasa hukum korban dugaan pemerasan di kasus jam tangan Richard Mille, Tony Sutrisno, Heroe Waskito menyayangkan sikap Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang disebut memberi pemotongan sanksi demosi Kombes Rizal Irawan.

Adapun, Kombes Rizal Irawan awalnya disanksi didemosi 5 tahun lalu dipotong menjadi satu tahun. Dia disebut memeras Tony Sutrisno dengan modus agar kasusnya segera ditangani.

"Jika Wakapolri tak merespons tudingan dirinya meringankan demosi Kombes Rizal, berarti tudingan itu benar" ujat Heroe kepada wartawan, Selasa, 6 Desember.

Lalu, Heroe juga menyayangkan langkah tersebut. Padahal, menurutnya, pemotongan hukuman tak sesuai komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan pungli.

"Kami menyayangkan kenapa Wakapolri memberi pemotongan demosi tersebut. Ini seolah atasan mengganggap hal tersebut adalah wajar dan biasa dilakukan kepada korban," kata Heroe.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun sempat menanggapi mengenai dugaan petinggi Polri peras pelapor kasus penipuan pembelian jam mewah Richard Mille, Tony Sutrisno, sedang ditindaklanjuti. Menurutnya, polisi lebih berwenang mengurusi hal tersebut, termasuk pemberian sanksi.

"Itu biar diurus oleh polisi," katta Mahfud MD.

Belakangan ini, diagram yang menggambarkan polisi memeras pengusaha Tony Sutrisno ramai dibahas publik. Tony Sutrisno bahkan telah mengakui adanya pemerasan tersebut.

Hanya saja, kasus ini belum mendapatkan tanggapan dari pihak Mabes Polri dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam diagram itu disebutkan Tony diperas hingga Rp4 miliar setelah melaporkan penipuan yang dialaminya, yaitu dugaan penggelapan dan penipuan dua arloji merk Richard Mille seharga Rp 77 milliar.

Ada beberapa nama petinggi Polri yang disebutkan. Bahkan, diagram itu menyatakan Divisi Propam Polri telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Hasilnya, Kompol A sudah divonis demosi 10 tahun. Dia diduga menerima dana dari Tony Sutrisno sebesar Rp 3,7 miliar yang kemudian disetorkan pada Kombes Rizal Irawan sebesar Rp 2,6 miliar.