Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan penipuan dua jam Richard Mille seharga Rp77 miliar. Polri menyebut tak ada unsur pidana.

"Iya sudah di hentikan proses penyelidikannya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada VOI, Jumat, 23 September.

Penghentian penyelidikan kasus itu berdasarkan hasil gelar perkara. Tim penyelidik tak menemukan unsur pidana penipuan dalam kasus itu.

"Belum ditemukan peristiwa pidananya sehingga demi kepastian hukum maka perkara tersebut dihentikan proses penyelidikannya," ungkapnya.

Terpisah, pihak pelapor dugaan penipuan, Tony Sutrisno menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang memutuskan menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Tony melalui kuasa hukumnya, Heru Waskito menduga pemberhentian penyelidikan kasus penipuan pembelian jam Richard Mille Jakarta ini disebabkan ada permainan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Hal ini membuat Tony Sutrisno kecewa terhadap kinerja kepolisian yang dianggap tidak responsif dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Pihak Tony Sutrisno juga mencurigai adanya permainan kasus dalam menangani perkara penipuan dan penggelapan yang menyeret nama Richard Mille Jakarta ini," ujar Heru.

Kasus dugaan penipuan ini bermula saat korban, Tony Sutrisno, membeli dua jam mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar. Pembelian dilakukan secara pre-order.

Dalam proses pemasanan yang berlangsung pada 2019, ada kesepakatan jam black sapphire miliar dan blue sapphire itu akan diterima pada 2021.

Tetapi sampai saat ini jam itu tak pernah diterima. Meski, pembayaran secara penuh sudah dilakukan.