Richard Mille Jakarta Bantah Tudingan Tipu Pembelian Jam Rp77 Miliar yang Dilaporkan ke Bareskrim
ILUSTRASI ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Richard Mille Jakarta menepis tudingan dugaan penipuan pembelian dua jam mewah senilai Rp77 miliar yang dilaporkan Tony Sutrisno ke Bareskrim Polri. Alasannya, pembelian tak dilakukan di Richard Mille Jakarta.

"Tony Trisno tidak pernah membeli dari PT. Royal Mandiri Internusa (Richard Mille Jakarta, red) dua jam tangan Richard Mille tipe RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece dan tipe RM 57-03 WG Black Sapphire Dragon," ujar pimpinan PT Royal Mandiri Internusa selaku operator butik Richard Mille Jakarta, Yullie kepada wartawan, Jumat, 8 April.

Selain itu, Richard Mille Jakarta juga tak pernah menerima pembayaran apa pun terkait pembelian jam. Apalagi dalam mata uang dollar Singapura.

Bahkan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim, Richard Mille Jakarta sudah memberikan keterangan ketika diperiksa pada 23 Agustus 2021.

Pemeriksaan itu berdasarkan panggilan B/3632/VIII/2021Dittipidum Tanggal 23 Agustus 2021 dan B/7918/XII/RES.1.11/2021/Dittipideksus, tertanggal 8 Desember 2021

"Kami telah hadir memenuhi undangan sebagai saksi dan memberikan klarifikasi mengenai kejadian yang sesungguhnya," ungkapnya.

Yulie menyatakan pelaporan Tony ke Bareskrim itu hanyalah tudingan yang tak terbukti dan pencemaran nama baik. Meski, kasus itupun sudah mulai di tahap penyelidikan.

Ditegaskan, pembelian dua jam itu pun bukan melalui Richard Mille Jakarta. Melainkan, Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura, pada 2 September 2021

Pembelian itu memang sudah dibayarkan secara penuh sebesar SGD 6.805.400.

"PT. Royal Mandiri Internusa atau Richard Mille Jakarta merupakan badan hukum yang terpisah dari Richard Mille Asia Pte Ltd di Singapura," kata Yulie.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri bakal menggandeng interpol dalam penanganan dugaan penipuan dugaan penipuan pembelian jam tangan mewah Richard Mille senilai Rp77 miliar.

Rencana menggandeng interpol ini dilakukan karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana, kasus dugaan penipuan itu di luar negeri. Termasuk keberadaan terlapor, Richard Lee.