Bagikan:

JAKARTA - Pengacara Tony Sutrisno, Heroe Waskito membeberkan bukti kliennya telah menjadi korban pemerasaan oleh anggota Polri. Salah satunya dokumen pengembalian uang hasil pemerasan.

"Pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim itu benar adanya, bukan hoaks, bukti-bukti sudah terang benderang, jadi kita fokuskan agar oknum yang bersangkutan dan para atasannya diproses secara hukum," ujar Heroe kepada wartawan, Senin, 19 Desember.

Tony Sutrisno merupakan korban pemerasan oknum polisi di balik pelaporan penipuan pembelian arloji Richard Mille

Dalam dokumen itu, ada empat anggota polisi yang telah menyerahkan atau mengembalikan uang. Pertama, Kombes Rizal Irawan dengan 181.600 dolar Amerika Serikat (AS).

Kemudian, AKBP Ariawibawa sebesar Rp25 juta, Ipda Adhi Romadhon sebesar 44.400 dolar AS, dan Kompol Teguh sekitar Rp200 juta.

Kemudian, pada dokumen tetera juga uang itu dijadikan sebagai alat bukti untuk sidang Komisi Kode Etik Polri.

"Pengembalian pertama sudah diberikan pada bulan April, tepatnya di tanggal 6, jadi dengan adanya surat dari Divisi Propam dan pengembalian oleh para pelaku, ini sudah menjadi bukti bahwa soal kasus pemerasan, bukan isapan jempol," sebut Heroe.

Tapi Heroe menyebut masih ada uang milik kliennya yang belum dikembalikan. Hanya saja, ia enggan menyebutkan jumlahnya.

"Masih tersisa, kami ingin uang itu dikembalikan semua dan proses hukum harus terus dilanjutkan," kata Heroe.

Adapun dugaan pemerasan itu bermula saat Tony Sutrisno melaporkan kasus dugaan penipuan jam tangan mewah Richard Mille seharga Rp77 miliar.

Dalam proses pengusutan, anggota polisi itu justru memerasnya. Tonny disebut diminta menyerahkan uang hingga miliaran rupiah.