Bagikan:

JAKARTA - Ahli Digital Forensik Adi Setya menyebut Ferdy Sambo sempat menghubungi Bharada Richard Eliezer beberapa hari setelah insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Ferdy Sambo disebut membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terungkapnya percakapan itu berawal saat jaksa penuntut umum (JPU) mempertanyakan soal ada tidaknya komunikasi kedua terdakwa.

"Apakah ada percakapan Ferdy Sambo dan RE?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Desember.

"Ada pak, antara akun WhatsApp atas nama Richard dengan akun WhatsApp atas nama Irjen Ferdy Sambo," ucap Adi.

Kominikasi itu diketahui karena Adi sempat mendalami ponsel Bharada E secara digital forensik. Ponsel itu memang merupakan salah satu alat bukti.

Kedua terdakwa itu, lanjut Adi, berkomunikasi pada 19 Juli, sekitar pukul 03.48 WIB. Ferdy Sambo yang disebut membuka komunikasi tersebut.

Isi komunikasi yang disampaikan Ferdy Sambo itu membawa nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Yang pertama adalah dari akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya? kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang nggak nyaman laporkan saya segara, biar saya laporkan bapak Kapolri'," ucap Adi menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

"Kemudian dijawab akun WhatAapp atas nama Richard 'siap sehat bapak, siap baik bapak'," sambungnya.

Setelahnya Ferdy Sambo disebut kembali membalas pesan dari Bharada E. Eks Kadiv Propam itu meminta mantan ajudannya itu berkomunikasi dengan keluarganya.

"Kemudian ditanggapin oleh akun WhatsAapp Ferdy Sambo 'Buat tenang keluarga di Manado ya Cad, WA saya kalau ada yang ngga enak di hati kamu'," sebut Adi.

Saat itu, Bharada E hanya membalas dengan kalimat 'Siap Bapak' kepada Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer merupakan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka didakwa bersama-sama terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri, Duren Tiga.

Ferdy Sambo disebut sebagai perencanaan aksi pembunuhan tersebut. Sedangkan, Putri dan tiga terdakwa lainnya mendukung dan membantu eks Kadiv Propam itu.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.