JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sempat dipertemukan dengan orangtuanya saat pemeriksaan oleh tim khusus (timsus) Bareskrim Polri. Pengakuan Bharada E soal perintah atasan untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J membuat Irjen Ferdy Sambo ikut ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana.
“Bukan karena pengacara itu dia mengaku (terkait kasus pembunuhan Brigadir J, red). Karena apa yang dilakukan oleh penyidik, apa yang dilakukan oleh timsus menyampaikan kepada dia. Orangtuanya didatangkan adalah upaya membuat dia untuk tergugah bahwa ancamannya cukup berat, jadi jangan tanggung sendiri sehingga dia (Bharada E) secara sadar membuat pengakuan,” ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Bharada E pada pemeriksaan menurut Agus menulis sendiri keterangannya terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
“Terhadap Bharada RE pada saat pemerikaan ingin menyampaikan uneg uneg, dia menulis sendiri, menulis dari awal dilengkapi cap jempol dan meterai dari situ pemeriksaan Irsus. Karena ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidkan termasuk Brigadir RR, pada saat pemeriksaan khusus ada dugaan tindak pidana kami limpahkan ke Bareskrim,” ujar Kabareskrim.
“Timsus memeriksa FS (Ferdy Sambo) di Mako Brimob, ditemukan bukti cukup, FS (Ferdy Sambo) melakukan tindak pidana dan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Komjen Agus.
BACA JUGA:
Dalam kasus penembakan Brigadir J, total ada 4 tersangka yakni Bharada E, Brigadir RR, K dan Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memberi perintah terkait penembakan Brigadir J.
Irjen Ferdy Sambo diduga menggunakan senjata api milik Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk menembak dinding berkali-kali. Penembakan ke dinding dengan pistol Brigadir J dilakukan agar seakan-akan terjadi tembak menembak alias baku tembak sebagaimana laporan awal di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Selasa, 9 Agustus.
Timsus Bareskrim Polri menurut Kapolri menemukan peristiwa yang sesungguhnya terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J hingga tewas.
“Yang dilakukan RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo,” kata Kapolri.