Calon Tersangka Baru Mungkinkah Dalang Pemberi Perintah RR dan E untuk Habisi Nyawa Brigadir J?
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam jumpa pers perkembangan penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di Mabes Polri, Kamis, 4 Agustus/DOK FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Siapa pembuat kronologi awal kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J? Masih misteri. Yang pasti, skenario itu sudah gagal total dibongkar tim khusus bentukan Kapolri.

Yang ada malah satu per satu kebohongan terbongkar secara gamblang.

Skenario awal adalah Brigadir J dituding melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Ketika dipergoki Bharada E, Brigjen J tak terima dan melepas tembakan.

Bak film action, rumah dinas Irjen Ferdy Sambo langsung menjadi ajang tembak-tembakan. Bharada E bersih tanpa luka sedikit pun. Sedangkan Brigadir J tewas tak bernyawa.

Itu adalah cerita awal.

Yang terjadi malah 180 derajat berbeda.

Pengacara Bharada E, M. Burhanuddin kepada VOI, menjelaskan secara blak-blakan, Bharada E memang berada di rumah dinas saat peristiwa berlangsung. Namun dipastikan, tidak ada yang namanya baku tembak bak film action.

Proyektil yang berserakan hingga bersarang di dinding, hanyalah alibi semata. Parahnya lagi, senjata milik Brigadir J sengaja diletuskan ke arah atas. Supaya ada terkesan telah terjadi baku tembak seperti cerita awal antara Brigadir J dan Bharada E.

"Untuk tembak ke atas ya, agar terkesan proyektil baku tembak," ucap M. Burhanuddin.

Namun yang jadi pertanyaan, apakah peluru dari senjata milik Brigadir J dimuntahkan setelah dia tewas atau tidak, ini yang belum terjawab.

Tim pengacara juga menyatakan Bharada E mendapat perintah dari atasannya untuk menembak.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," ujar pengacara Bharada E, M. Burhanuddin kepada VOI, Senin, 8 Agustus

Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung mengenai atasan dari Bharada E yang dimaksud. Dia hanya menyebut Brigadir J mendapat perintah menembak oleh atasan kedinasannya.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," ungkapnya.

Polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Kemudian, Polri juga menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Ricky Rizal (RR) yang merupakan ajudan dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Yang ini dijerat Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Usut punya usut, bukan hanya dua tersangka. Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kan tersangkanya sudah tiga, itu bisa berkembang dan pasalnya 338, 340, pembunuhan berencana," kata Mahfud.

Menurut dia, penyelidikan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai cepat, mengingat kasus tersebut yang memiliki kode senyap atau "code of silence".

"Perkembangannya sebenarnya cepat, kasus yang seperti itu yang punya 'code of silence' itu sekarang sudah tersangka, kemudian pejabat-pejabat tingginya sudah 'bedol deso'. Saya kira yang dilakukan Polri itu tahapan-tahapan-nya dan kecepatannya cukup lumayan tidak jelek banget," tutur Mahfud.

Siapa tersangka yang dimaksud Mahfud. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andianto memilih tak banyak komentar. Dia janji tim khusus (timsus) bakal menyampaikan hasil penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk para tersangka di baliknya.

"Tunggu ekspose besok (hari ini) ya," ujar Komjen Agus kepada VOI.