Bagikan:

JAKARTA - Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E ikut menembak Brigadir J karena mendapat perintah dari atasannya. Tim pengacara menyebut kliennya terpaksa melakukannya karena tak kuasa menolak perintah tersebut.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah sama atasan," ujar pengacara Bharada E, Deolipa Yumara kepada wartawan, Senin, 8 Agustus.

Deolipa mengklaim dalam institusi Polri, ada aturan yang mengatur semua bawahan harus menaati perintah dari atasannya. Meski demikian, tak dirinci pengacara soal aturan yang dimaksud.

Deolipa hanya menyebut dengan alasan itulah Bharada E nekat menembak Brigadir J.

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," kata Deolipa.

Sebelumnya, anggota tim pengacara Bharada E lainnya, M. Burhanuddin menyebut kliennya itu mendapat perintah oleh atasannya untuk menembak.

Disebut dengan gamblang, atasannya Bharada E yang memberi perintah itu berada di lokasi kejadian.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," katanya.

Brigadir J tewas di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli.

Dalam kasus ini, timsus Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal.