Bagikan:

JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Irjen Ferdy Sambo masih diperiksa tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait dugaan pelanggaran ketidakprofesional dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir J.

Irjen Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. Sebab Irsus punya fokus penanganan pelanggaran kode etik bukan pembuktian ilmiah yang dilakukan tim khusus (Timsus).

“Ya belum (tersangka). Kalau tersangka itu siapa yang tersangkakan? yang tersangkakan kan dari timsus, ini kan (penanganan) irsus. makanya jangan sampai salah,” kata Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers penanganan kasus Brigadir J di Mabes Polri, Sabtu, 6 Agustus malam.

Diluruskan Irjen Dedi, tidak benar kabar penangkapan dan penahanan. Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus karena penanganan dugaan pelanggaran kode etik untuk dibawa ke sidang etik.

“TIdak benar ada itu,” katanya soal kabar penangkapan.

Irjen Ferdy Sambo sudah diperiksa sebanyak empat kali di kasus pembunuhan Brigadir J.

Pemeriksaan terakhir berlangsung di Bareskrim Polri pada Kamis, 4 Agustus.

Kala itu, proses pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam. Dia mulai memberikan keterangan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 17.13 WIB.

Usai pemeriksaan itu rampung, Sambo panggilan akrabnya itu menyatakan sudah memberikan semua hal yang diketahuinya kepada timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Hari ini saya memberikan keterangan apa yang ketahui dan saksikan yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," ujar Sambo.

Tetapi, jenderal bintang dua itu tak merinci apa saja yang didalami penyidik timsus darinya.

Irjen Ferdy Sambo hanya menyampaikan usai rangkaian pemeriksaan ini, semua yang berkaitan dengan kasus itu diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.

"Mari sama-sama kita serahkan kepada timsus secara terang benderang itu saja yang ingin saya sampaikan untuk selengkapnya saya serahkan ke penyidik," kata dia.