JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai, penempatan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob dilakukan untuk melancarkan proses pemeriksaan Irsus maupun Timsus.
"Pemeriksaan saat ini terkait dengan pelanggaran kode etik berat yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti, pistol, proyektil, dan lain-lain. Untuk pelanggaran kode etik FS dapat dipecat," kata Sugeng kepada VOI, Minggu, 7 Agustus.
Sugeng menilai, dalam pelanggaran kode etik tersebut juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP Jo Pasal 233 KUHP dengan ancaman 4 tahun.
Bahkan, bila terdapat perbuatan menyuruh mengambil CCTV yang bukan miliknya, maka dapat juga dikenakan Pasal 362 KUHO jo Pasal 56. Ancamannya 5 tahun.
"Sehingga bisa ditahan, untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok matinya Brigpol Y yang diusut dengan pasal Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan, Irjen Pol Ferdy Sambo ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA:
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi, Minggu, 7 Agustus.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu diduga melanggar prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah singgah di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Irjen Ferdy Sambo juga telah diperiksa oleh Inspektorat Khusus pada Sabtu, 6 Agustus, terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di Patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan)," ujar Dedi.