Bagikan:

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan ulang terhadap Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.

"Kami sudah mengagendakan itu. Karena sekali lagi kami melakukan apa yang kami dapat kemudian disandingkan dengan keterangan dan alat bukti yang lain," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 8 Agustus.

Anam menjelaskan keterangan atau bukti-bukti yang diperoleh Komnas HAM butuh pendalaman sehingga pemeriksaan ulang terhadap pihak yang diperiksa termasuk Bharada E dibutuhkan.

Terkait pernyataan pengacara Bharada E yang menyampaikan kliennya diperintah oleh atasan untuk menembak Brigadir J, Anam mengaku belum mengetahui pernyataan dari pengacara Bharada E yang baru tersebut.

Akan tetapi, sambung dia, dalam menyelidiki kasus tersebut Komnas HAM berangkat dari permintaan keterangan yang dilakukan sendiri setelah menyandingkan antara kesesuaian satu dengan lainnya.

Khusus hari ini, kata dia, awalnya Komnas HAM mengagendakan suatu kegiatan namun terpaksa ditunda karena adanya perkembangan kasus Brigadir J dalam beberapa hari terakhir.

Agenda lainnya, Komnas HAM mendatangi suatu lokasi guna mengecek atau memastikan terkait yang telah didapatkan sekitar dua hingga tiga minggu sebelumnya.

"Itu ditujukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan kedalaman dari apa yang sudah kami dapat," ujarnya.

Ketika dikonfirmasi spesifik lokasi dan apa yang dicek ulang, Anam mengatakan hal tersebut belum bisa disampaikan ke publik karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyelidikan.

"Kita sudah kirim tim, sudah komunikasi agar kami mendapatkan konfirmasi lebih detail terkait dua atau tiga minggu lalu yang kami dapatkan," jelasnya.

Selain mengagendakan pemeriksaan atau pendalaman terhadap saksi lain, Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan terkait uji balistik.

Bharada E Diperintah Atasan

Tim pengacara Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E menyebut kliennya diperintah atasanya untuk menembak Brigadir J. Bahkan, atasannya Bharada E itu berada di lokasi kejadian.

"(Atasan Bharada E, red) Ada di lokasi memang," ujar pengacara Bharada E, M. Boerhanuddin kepada VOI, Senin, 8 Agustus.

Namun, Burhanuddin enggan menyebut secara langsung mengenai atasan dari Bharada E yang dimaksud.

Hanya ditegaskan atasan yang dimaksud merujuk pada struktur kedinasan kliennya.

Diduga, atasan kedianasan yang dimaksud yakni Irjen Ferdy Sambo. Sebab, Polri pun senpat menyatakan Bharada E merupakan ajudan dari jenderal bintang dua tersebut.

"Atasannya kan kita sudah bisa reka-reka siapa atasannya," kata Boerhanuddin.

Sebelumnya, Boerhanuddin menyebut kliennya itu mendapat perintah oleh atasanya untuk menembak.

"Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," katanya.