Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo sempat memerintahkan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk jongkok sebelum diekseskusi.

Terungkapnya perintah itu berdasarkan dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Perintah itu bermula ketika Ferdy Sambo bertemu dengan Brigadir J di ruang tengah dekat ruang makan rumah Duren Tiga.

Kemudian, tanpa banyak bicara Sambo langsung memegang leher belakang Brigadir J. Lantas, dia mendorongnya ke arah tangga.

"Sehingga posisi korban Nopriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo," ucap jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober.

Di ruangan itu, tak hanya ada mereka berdua. Sebab, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias RR, dan Kuat Ma'ruf tepat berada di belakang Sambo.

Dalam situasi itu, mereka disebut berposisi siaga untuk melakukan pengamanan apabila Brigadir J melakukan perlawanan.

Saat itulah, Ferdy Sambo yang melihat Brigadir J dalam posisi berdiri itu memerintahkannya untuk jongkok.

"Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan 'jongkok kamu'," ucap jaksa.

Brigadir J mengikuti perintah itu. Bahkan, dia sembari mengangkat kedua tangannya setinggi dada yang mengisyaratkan menyerah.

Kemudian, dia mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Namun, Ferdy Sambo tak merespon pertanyaan itu. Dia langsung memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Bahkan, ada tiga kali perintah menembak yang diucapkan Ferdy Sambo.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang mengetahui jika menembak dapat merampas nyawa berteriak dengan suara keras kepada Richard Eliezer dengan mengatakan 'Woy! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat! Cepat Woy Kau Tembak!,' kata jaksa.

Hingga akhirnya, Bharada E pun melepas tembakannya. Brigadir J pun tewas bersimbah darah.

Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana, tak hanya Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, mereka dipersangkakan Pasal 340 subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.