Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal alias RR mengaku kaget dan binggung saat melihat Bharada Richard Eliezer menembak Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal, dalam dakwaan disebutkan ia sempat ditanya Ferdy Sambo soal keberaniannya untuk melakukan penembakan.

Pengakuan itu bermula saat Bripka RR menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir J. Disebutkan, kala itu Ferdy Sambo memerintahkan Kuat Ma'ruf memanggilnya.

"Terus om kuat keluar 'om-om, dipanggil bapak, Om Ricky sama Om Yosua dipanggil bapak' terus Yosua ada di depan, saya menghampiri yosua di depan, terus 'bro, dipanggil bapak', terus masuk Yosua, seingat saya Yosua dulu masuk berjalan ke arah dapur itu, terus om Kuat, lalu saya di belakang," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

Setibanya di ruang tengah, Bripka RR menyebut sudah ada Ferdy Sambo dan Bharada E yang bersebelahan.

Saat itulah, insiden penembakan di mulai. Ferdy Sambo membentak Brigadir J dan memintanya untuk jongkok.

"Saya lihat kek seperti ini 'apa pak, ada apa pak?' terus 'Jongkok, jongkok' si Richard langsung ngeluarin senjata yang mulia. Begitu si Yosua mundur, karena kan gak mau jongkok, mundur si Richard lepasin tembakan, 'kenapa ini' terus dooor gitu yang mulia," beber Bripka RR.

Bripka RR pun mengaku kaget dengan aksi penembakan itu. Di pikirannya bertanya-tanya mengenai penembakan itu.

"Di situ saya kaget, 'kok ditembak, Kenapa?' Terus ditembak sampai jatuh yang mulia," ungkapnya.

Rasa kaget itupun berbeda dengan keterangannya dalam berkas dakwaan. Sebab, tertera Bripka RR sudah mengetahui akan adanya aksi penembakan tersebut.

Alasannya, dalam berkas dakwaan ia sempat ditanya keberaniannya untuk menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

"Kamu berani tembak dia (Brigadir J, red)?" tanya Ferdy Sambo ke Bripka RR dalam dakwaan.

"Tidak berani pak, karena saya ngga kuat mentalnya pak," jawab Bripka RR.

Bripka RR sedianya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Sehingga, mereka diduga kuat melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.