Bagikan:

JAKARTA - Terdakwa Bripka Ricky Rizal mengaku tak lagi menuruti Ferdy Sambo untuk tetap menyampaikan tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J karena baku tembak atau sesuai skenario.

Keputusan itu dipilih Bripka RR usai ditetapkan tersangka oleh tim khusus (timsus) Polri.

Pengakuan itu disampaikan saat majelis hakim mencecarnya dengan pertanyaan seputar keterangan Bripka RR di proses penyidikan. Saat itulah, Bripka RR mengaku akhirnya memutuskan berkata jujur.

"Tanggal 8 saya ubah (keterangan soal skenario, red) ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 5 Desember.

"Apa alasannya?" tanya hakim.

"Saya hanya ingin ceritakan apa yang sebenarnya terjadi yang mulia," jawab Bripka RR.

Bripka RR pun membeberkan alasan sebenarnya mencabu atau merubah keterangannya. Sehingga, skenario yang sudah dibuat Ferdy Sambo pun hancur berantakan.

"Waktu itu kan saya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 7 (Agustus, red). Malamnya saya diminta untuk berpikir, 'sudah jujur saja, kamu susah kalau nggak jujur nantinya'," ungkapnya.

Bripka RR memutuskan untuk beribadah agar keputusan nanti yang diambilnya tak salah jalan. Hingga akhirnya, Bripka RR berkata jujur.

Bahkan, dia sempat membuat testimoni yang menceritakan fakta sebenarnya.

Hakim pun mulai menyinggung soal proses mencabut dan mengubah keterangan itu karena Bripka RR telah membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer alias E.

Dia membantah. Bripka RR mengaku dirinya memang sempat membaca BAP Bharada E tetapi setelah membuat pengakuan yang ditulisnya.

"Enggak maksud saya, saudara pahami dulu pertanyaannya. BAP Richard disampaikan itu sebelum atau sesudah saudara membuat testimoni?" tanya hakim.

"Sesudah Yang Mulia," kata Bripka RR.

Bripka RR dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bharada E dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebagai informasi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka didakwa membantu dan mendukung rencana Ferdy Sambo.

Mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.