Ketua MA Peringatkan Aparat Pengadilan Tidak Korupsi
Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Syarifuddin saat pidato meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepri, Senin. (ANTARA/Nikolas Panama)

Bagikan:

TANJUNGPINANG - Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin berulang kali memperingatkan aparat pengadilan agar tidak terlibat dalam korupsi, kolusi dan nepotisme dalam penanganan perkara.

Syarifuddin menyampaikan hal itu ketika berpidato di hadapan para pejabat teras MA, hakim di pengadilan tinggi, pengadilan negeri dan pengadilan agama seusai meresmikan 13 pengadilan tingkat banding baru dan 38 gedung pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tinggi Kepri, Senin, 5 Desember.

"Gedung baru, suasana baru, spirit baru, tanpa KKN. Tingkatkan pelayanan prima tanpa KKN," katanya dilansir ANTARA.

Selain itu, Syarifuddin juga mengingatkan pejabat yang diberi kewenangan untuk melaksanakan membenahi gedung pengadilan maupun membangun gedung baru tidak main-main terhadap anggaran negara.

"Saya tidak inginkan ada yang bermain-main dalam anggaran pembangunan gedung pengadilan. Seluruh anggaran negara, sekecil apapun, bersumber dari rakyat, yang harus dipertanggungjawabkan," katanya menegaskan.

Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan pernyataan Ketua MA itu terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh hakim agung dan aparat MA lainnya.

MA mengambil berbagai tindakan di internal terkait kasus itu, seperti pemeriksaan atasan para staf yang terlibat.

"Ada atasannya yang dikenakan sanksi, seperti pencopotan jabatan," ujar Sobandi.

Menurut dia, MA juga melakukan berbagai meningkatkan integritas terhadap aparat pengadilan, misalnya dimulai dari proses perekrutan hakim. MA memeriksa jejak rekam para hakim sebelum promosi jabatan tertentu.

"Ada pihak dari lembaga terkait lainnya yang juga membantu kami melakukan penelusuran terhadap jejak rekam para hakim," ucapnya.

Pengawasan berlapis juga dilakukan dalam proses peradilan. MA memiliki aparat yang bertugas mengawasi aparat pengadilan, termasuk Komisi Yudisial juga mengawasi kinerja para hakim.

"Masyarakat juga memiliki akses yang luas untuk melaporkan aparat pengadilan yang nakal," katanya.