Hakim Minta Joko Tjandra Tidak Menyuap Majelis
Joko Tjandra jalani sidang dakwaan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Muhammad Damis memperingatkan Joko Tjandra agar tidak mencoba untuk menyuap hakim.

"Siapa pun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara karena itu tidak mungkin terjadi," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin, 2 November.

Muhammad Damis diketahui juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan hal itu sesaat sebelum jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung membacakan surat dakwaan.

"Karena itu kami peringatkan untuk tidak melakukan suap-menyuap dan sebagainya," ucap Muhammad Damis.

Djoko Tjandra dalam perkara ini dikenakan dua dakwaan.

Pertama, Djoko Tjandra selaku terpidana kasus cessie Bank Bali didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.

Artinya total suap yang diberikan Djoko Tjandra untuk ketiga aparat hukum negara itu adalah 920 ribu dolar AS (sekitar Rp13,42 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,144 miliar) yaitu mencapai sekitar Rp15,567 miliar.

Tujuan pemberian suap adalah agar ketiganya mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung dan menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Banyak yang saya mengerti tapi saya tidak setuju Yang Mulia," kata Djoko Tjandra

Sidang dilanjutkan pada 10 November 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi.